Home / Uncategorized / Aktivitas Tambang Ilegal PT Xingfeng di Oboy Diduga Dibiarkan, Kapolres Bolmong Disorot Publik

Aktivitas Tambang Ilegal PT Xingfeng di Oboy Diduga Dibiarkan, Kapolres Bolmong Disorot Publik

Bolmong, Faktaindependent.web.id
Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, meski perusahaan PT Xingfeng Gema Semesta disebut belum memiliki izin operasional resmi, aktivitas tambang di lokasi tersebut dikabarkan masih terus berlangsung hingga saat ini.

LSM dan sejumlah tokoh masyarakat menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap praktik yang diduga kuat melanggar hukum itu. Bahkan, muncul anggapan publik bahwa ada “pembiaran” terhadap aktivitas tambang emas yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

“Kami selaku LSM berharap agar aparat penegak hukum tidak terkesan masuk angin. Jika aktivitas tambang ini benar tidak memiliki izin, maka pelaku usaha tambang emas ilegal tersebut harus segera ditindak dan diproses hukum,” ujar salah satu aktivis LSM yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun Fajaraktual.com, aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Oboy sudah berlangsung cukup lama. Alat berat terlihat keluar masuk lokasi, sementara sejumlah warga sekitar mengaku khawatir akan dampak lingkungan yang mungkin baru terasa beberapa tahun ke depan, seperti pencemaran air dan rusaknya lahan perkebunan rakyat.

Konfirmasi Kepada Kapolres Bolmong

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Fajaraktual.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Bolaang Mongondow melalui pesan WhatsApp, untuk menanyakan langkah kepolisian dalam menanggapi dugaan aktivitas tambang ilegal PT Xingfeng Gema Semesta.

Berikut kutipan isi percakapan WhatsApp antara wartawan Fajaraktual.com dengan Kapolres Bolmong:


Wartawan:
Assalamualaikum… Selamat malam Pak Kapolres, mohon maaf ganggu. Ijin dengan Stenly Wulur, wartawan media siber Fajaraktual.com Biro Bolaang Mongondow. Ijin konfirmasi, Pak, terkait aktivitas PT Xingfeng Gema Semesta yang sampai hari ini terus beroperasi, padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional. Apa langkah Polres Bolmong terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut? Mohon tanggapannya Pak 🙏

Kapolres Bolmong:
Maaf kami sedang giat di Jakarta, sekaligus hadiri giat sidang doktoral Kapolda. Terima kasih saudara Stenly atas informasinya, kami sudah teruskan ke Kasat Reskrim atas info tersebut. Silakan menghubungi Kasat. Trims 🙏


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kasat Reskrim Polres Bolmong terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.

Aktivitas pertambangan tanpa izin seperti ini bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan resmi dari pajak dan retribusi sektor pertambangan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar pihak Polres Bolmong bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas PT Xingfeng Gema Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian.

“Kami tidak anti-investasi, tetapi jangan biarkan tambang tanpa izin merusak lingkungan dan mencederai keadilan hukum,” tegas salah satu warga Dumoga Timur saat ditemui di lokasi.


Reporter: Stenly Wulur
Editor: David G.
Sumber: Laporan Lapangan Fajaraktual.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *