Home / Uncategorized / PT Xinfeng Gema Semesta Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal di Pusian Terus Beroperasi

PT Xinfeng Gema Semesta Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal di Pusian Terus Beroperasi

Bolmong, Faktaindependen.web.id

Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Xinfeng Gema Semesta, perusahaan yang diduga tetap melakukan kegiatan tambang meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan proses penggalian material masih berlangsung di Perkebunan Oboy, Desa Pusian. Sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan penambangan seolah tanpa hambatan, padahal lokasi tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain merusak lingkungan dan mengancam area perkebunan masyarakat, kegiatan tambang ilegal itu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran air tanah.> “Kami bingung, perusahaan ini terus beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Seolah-olah perusahaan ini kebal hukum. Kami mendesak Bupati Bolmong, Gubernur Sulut, dan aparat penegak hukum — khususnya Polda Sulut dan Kejati — untuk segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Lemahnya pengawasan dari aparat dan pemerintah daerah disebut-sebut membuat perusahaan seperti PT Xinfeng Gema Semesta seolah bebas beroperasi tanpa sanksi. Padahal, kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.> “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kami harap aparat segera bertindak,” tambah warga tersebut.Sementara itu, Kepala Desa Pusian Selatan (Sangadi) Robi Ansik membenarkan bahwa perusahaan tersebut hingga kini masih beroperasi.> “Perusahaan hingga saat ini masih terus beroperasi melakukan aktivitas pertambangan,” tutur Robi kepada awak media, Kamis (6/11/2025).Ketika dikonfirmasi, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang ilegal di wilayahnya harus segera dihentikan.> “Saya akan tanyakan kembali ke Kadis Lingkungan Hidup.

Untuk seluruh tambang ilegal yang menggunakan alat berat di Bolmong sudah berulang kali saya perintahkan untuk dihentikan. Tapi soal perizinan pertambangan itu bukan kewenangan Pemda, melainkan kewenangan kementerian,” tegas Yusra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) pagi.Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Xinfeng Gema Semesta belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan maupun instansi terkait di Kabupaten Bolaang Mongondow belum memberikan keterangan resmi.

(david)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *