Home / Uncategorized / Dugaan Keterlibatan Oknum Pengurus Partai dalam Aktivitas Tambang Ilegal di Mitra Disorot Publik

Dugaan Keterlibatan Oknum Pengurus Partai dalam Aktivitas Tambang Ilegal di Mitra Disorot Publik

Dugaan Keterlibatan Oknum Pengurus Partai dalam Aktivitas Tambang Ilegal di Mitra Disorot Publik


Minahasa Tenggara, Faktaindependen.web.id

Dugaan keterlibatan Dekker Mamusung dalam jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Nama Dekker, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara, ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan daring terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Ratatotok.


Selain dugaan aktivitas PETI, Dekker juga disebut-sebut terkait penggunaan dokumen kepemilikan lahan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga disorot atas dugaan keterlibatan dalam distribusi BBM subsidi jenis solar serta penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, serta regulasi terkait bahan berbahaya dan beracun.


Isu ini menjadi perhatian serius publik mengingat Dekker merupakan pengurus partai politik, sementara Wakil Gubernur Sulawesi Utara berasal dari partai yang sama. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran adanya pembiaran hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, secara terbuka meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah hukum. Ia menegaskan bahwa dugaan yang telah viral di media sosial dan media daring tidak boleh dibiarkan tanpa proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Menurut Fikri, aparat penegak hukum harus bertindak objektif dan profesional tanpa memandang latar belakang politik atau jabatan pihak yang diduga terlibat. Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk turut turun tangan, khususnya dalam menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.


Sementara itu, Billy Kaloh mengungkapkan dugaan bahwa lokasi pertambangan yang selama ini diklaim sebagai milik Dekker Mamusung ternyata tidak memiliki dasar kepemilikan lahan yang sah. Menurutnya, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di kawasan Rotan Hill, Ratatotok, yang dikenal sebagai wilayah dengan tingkat sensitivitas lingkungan yang tinggi.


Billy menyebut, aktivitas tambang diduga dilakukan menggunakan alat berat excavator serta metode pengolahan emas dengan rendaman sianida. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar.
“Ini bukan sekadar persoalan klaim lahan, tetapi dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang serius. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Billy dalam pernyataan yang beredar luas.
Tekanan publik pun meningkat terhadap Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki posisi politik.


Selain aparat penegak hukum, perhatian juga tertuju pada internal Partai NasDem. Sejumlah pihak menilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di bawah kepemimpinan Surya Paloh perlu bersikap tegas guna menjaga integritas partai, etika politik, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Desakan evaluasi terhadap pengurus daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dekker Mamusung. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan terkait langkah atau tindak lanjut atas dugaan tersebut. Publik kini menantikan sikap tegas dan transparan dari Polda Sulawesi Utara dan institusi terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan profesional.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *