Minahasa Utara, Faktaindependen.web.id
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Desakan itu mencuat setelah muncul laporan dan informasi dari warga bahwa Azwar Aswat alias Daeng diduga kuat menjadi pelaku utama dalam aktivitas penimbunan solar subsidi secara ilegal. Informasi tersebut dihimpun awak media pada Jumat (13/02/2026).
Menurut keterangan warga, dugaan penimbunan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Daeng disebut beraktivitas bersama dua nama lain, yakni Marco dan Frenly, dengan lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan solar subsidi berada di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan.
Diduga Berlangsung Lama, Warga Pertanyakan Mengapa Tidak Ditindak
Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang nyata.
“Masyarakat minta jangan dibiarkan. Ini solar subsidi, hak rakyat kecil. Kalau ditimbun, yang susah masyarakat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga bahkan mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah diketahui banyak orang itu belum mendapat penindakan tegas.
Dampak: Solar Subsidi Langka, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Keprihatinan masyarakat semakin meningkat setelah terjadi kelangkaan solar subsidi di beberapa wilayah Minahasa Utara. Kondisi ini berdampak langsung pada:
aktivitas transportasi masyarakat,
pekerjaan petani dan nelayan,
operasional usaha kecil,
hingga kebutuhan harian warga.
Warga menduga kuat kelangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan penimbunan solar subsidi dalam skala besar yang dilakukan oleh Daeng dan pihak-pihak terkait.
Dugaan Pelanggaran Hukum: Penimbunan BBM Subsidi Termasuk Kejahatan Serius
Masyarakat menilai praktik penimbunan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan yang merugikan negara dan rakyat.
Dugaan tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik penimbunan dapat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna BBM subsidi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal-pasal yang mengatur tindakan yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat bekerja profesional sesuai kewenangan yang melekat dalam tugas Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Warga Minta APH Segera Selidiki dan Tangkap Pelaku
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah bentuk kepedulian terhadap:
ketertiban dan keamanan masyarakat,
keadilan distribusi BBM subsidi,
serta perlindungan terhadap hak rakyat kecil.
Sorotan utama saat ini tertuju pada Azwar Aswat alias Daeng, yang diduga sebagai pelaku utama penimbunan solar subsidi ilegal.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera:
melakukan penyelidikan menyeluruh,
menelusuri jaringan distribusi dan penampungan,
memeriksa pihak-pihak yang terlibat,
serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Warga menegaskan, penindakan tegas harus dilakukan agar praktik serupa tidak terulang, serta ketersediaan solar subsidi di Minahasa Utara dapat kembali stabil demi mendukung roda ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan Redaksi









