Pengacara MEP Pengembalian Rp212 Juta oleh MEP Picu Tanda Tanya Publik
SULUT — Faktaindependen.web.id
Babak baru penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama politisi Partai Golkar, Calvin Paginda, akhirnya menemui titik terang. Penasihat Hukum (PH) Michaela E. Paruntu (MEP), Apler Bentian, secara resmi menyerahkan uang ganti rugi senilai Rp212 juta kepada pelapor Lady Olga, Senin (23/2/2026), di hadapan penyidik Polda Sulawesi Utara.
Pengembalian uang tersebut menjadi tahap ketiga setelah sebelumnya telah dilakukan dua kali pembayaran, masing-masing Rp45 juta dan Rp310 juta. Dengan demikian, total dana yang telah diterima Lady Olga mencapai Rp567 juta.
Langkah pengembalian ini sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polda Sulawesi Utara. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Isu Aliran Dana ke Petinggi Partai
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Bukan semata karena nominal kerugian yang besar, tetapi juga karena beredarnya isu liar bahwa uang hasil dugaan penipuan tersebut tidak hanya dinikmati secara pribadi, melainkan diduga ikut mengalir ke sejumlah petinggi Partai Golkar Sulawesi Utara.
Spekulasi itu muncul dari asumsi sebagian kalangan yang menilai posisi Calvin Paginda di internal partai tidak cukup kuat untuk melakukan manuver besar tanpa dukungan atau “back up” dari figur-figur berpengaruh. Namun hingga kini, isu tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum dan tidak pernah diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya pengembalian uang secara penuh dan kesepakatan damai, ruang pembuktian lebih lanjut melalui proses persidangan praktis tertutup. Publik pun hanya bisa mencatat bahwa perkara yang sempat mengundang tanda tanya itu berakhir tanpa pengujian terbuka di meja hijau.
Restorative Justice, Solusi atau Jalan Aman?
Penyelesaian melalui RJ memang menjadi pendekatan yang kini banyak ditempuh dalam perkara tertentu, terutama jika kerugian telah dipulihkan dan korban menyatakan tidak keberatan. Namun dalam konteks perkara yang menyeret nama politisi dan memunculkan dugaan aliran dana ke lingkar kekuasaan partai, keputusan damai ini tetap menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat.
Apakah ini murni penyelesaian kekeluargaan yang elegan? Ataukah ada fakta-fakta lain yang tak pernah sempat diuji di ruang sidang?
Yang pasti, dengan total pengembalian Rp567 juta dan kesepakatan damai antara kedua pihak, perkara ini secara hukum dinyatakan selesai melalui jalur Restorative Justice. Sementara itu, bayang-bayang isu yang sempat mengiringi kasus ini akan tetap menjadi catatan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam lingkar politik daerah.
Redaksi








