Home / Uncategorized / “Dugaan Mafia Solar di Sulut Pengusaha ‘Yoko’ Diduga Kendalikan Jaringan, APH Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum”

“Dugaan Mafia Solar di Sulut Pengusaha ‘Yoko’ Diduga Kendalikan Jaringan, APH Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum”

“Dugaan Mafia Solar di Sulut Pengusaha ‘Yoko’ Diduga Kendalikan Jaringan, APH Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum”

Sulawesi Utara – Faktaindependen.web.id

Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali muncul, dengan dugaan praktik yang terorganisir yang diduga melibatkan pengusaha yang menjalankan usaha ritel terkait energi di wilayah Bitung dan Minahasa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat pihak yang diduga mengendalikan sarana penampungan solar yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berlokasi di kawasan Manembo-nembo Atas, Bitung. Pihak yang dalam laporan awal disebutkan memiliki hubungan dengan usaha ritel (dalam informasi yang beredar sering diasosiasikan dengan sebutan “Yoko” sebagai singkatan dari pengusaha yang menjalankan toko terkait) diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebutkan mendapatkan dukungan dari beberapa elemen yang berperan dalam mengkoordinasikan pengumpulan solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Minahasa. Peran elemen pendukung ini diduga menjadi bagian penting dalam mekanisme pengumpulan yang dilakukan secara terstruktur.

Modus operasi yang diduga dilakukan tergolong teratur, dengan menggunakan kendaraan jenis pick-up dan mobil penumpang yang dimodifikasi untuk dapat mengangkut volume solar dalam jumlah besar. Solar yang diduga diperoleh dari berbagai SPBU di Minahasa kemudian dikumpulkan ke lokasi penampungan yang disebutkan sebelumnya. Kegiatan ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi, yang secara jelas diperuntukkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta sektor-sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Mengacu pada Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan pelaksanaannya, distribusi BBM subsidi diatur secara ketat untuk memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

Jika dugaan ini terbukti melalui proses hukum yang sah, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana serta tuntutan perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, juga perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi resmi yang seharusnya menjaga integritas sistem pendistribusian BBM subsidi.

Sejumlah komponen masyarakat dan praktisi hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah penyelidikan yang komprehensif dan objektiv. “Penyalahgunaan BBM subsidi yang berlangsung secara terorganisir bukan hanya merusak kebijakan pemerintah, tetapi juga merugikan rakyat yang paling membutuhkan.

Penting bagi APH untuk bertindak sesuai prosedur hukum dengan penuh ketegasan agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan kepastian hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar.

Namun, harapan publik terhadap penanganan yang transparan dan sesuai hukum semakin meningkat agar kasus ini tidak berlanjut dan para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan konsekuensi yang tepat.

Elvi K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *